Sebelumnya, Camat Ampek Koto melaporkan kemunculan beruang madu di permukiman warga, dan BKSDA Sumbar segera turun ke lokasi untuk menangani situasi tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
Ade Putra mengimbau warga untuk lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas di kebun, seperti pergi lebih dari satu orang, menghindari aktivitas pada malam hari, serta selalu waspada terhadap potensi kehadiran satwa liar.
Beruang madu merupakan satwa langka yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia. Secara internasional, status konservasinya adalah rentan punah (vulnerable to extinction) dan termasuk dalam klasifikasi appendix I oleh CITES, yang artinya tidak boleh diperdagangkan.
Di Indonesia, beruang madu dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018 juga melarang perburuan, perikanan, dan perdagangan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya. (rdr/ant)

















