LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menggunakan teknologi drone thermal untuk memantau keberadaan beruang madu (Helarctos malayanus) yang masuk ke permukiman warga di Sungai Baliang, Jorong Kampuang Baruah, Nagari Sungai Landia, Kecamatan Ampek Koto, Kabupaten Agam.
Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar, Ade Putra, mengungkapkan bahwa drone thermal diterbangkan pada Kamis (13/2) siang untuk memantau area di sekitar lokasi kemunculan satwa tersebut. “Hasil pemantauan menunjukkan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda keberadaan beruang di lokasi tersebut,” kata Ade Putra di Lubuk Basung.
Namun, ia menambahkan bahwa pemantauan lanjutan akan dilakukan pada malam hari untuk memastikan keberadaan beruang madu. Teknologi drone thermal sangat membantu dalam mendeteksi satwa dengan memanfaatkan pancaran suhu tubuh mamalia tersebut, sehingga memudahkan pemantauan di daerah yang sulit dijangkau.
Selain drone thermal, BKSDA Sumbar juga memasang kamera jebak (camera trap) di area tersebut untuk mendeteksi pergerakan beruang. Penanganan konflik ini melibatkan berbagai pihak, termasuk petugas BKSDA Sumbar, Tim Patroli Anak Nagari (Pagari) Baringin, Bhabinkamtibmas, Babinsa, pemerintah nagari, serta warga sekitar.
Sebelumnya, Camat Ampek Koto melaporkan kemunculan beruang madu di permukiman warga, dan BKSDA Sumbar segera turun ke lokasi untuk menangani situasi tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
Ade Putra mengimbau warga untuk lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas di kebun, seperti pergi lebih dari satu orang, menghindari aktivitas pada malam hari, serta selalu waspada terhadap potensi kehadiran satwa liar.
Beruang madu merupakan satwa langka yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia. Secara internasional, status konservasinya adalah rentan punah (vulnerable to extinction) dan termasuk dalam klasifikasi appendix I oleh CITES, yang artinya tidak boleh diperdagangkan.
Di Indonesia, beruang madu dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018 juga melarang perburuan, perikanan, dan perdagangan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya. (rdr/ant)






