Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar, Ade Putra, menambahkan bahwa pihaknya telah menurunkan petugas untuk menangani konflik satwa liar ini pada Kamis (13/2). “Kami menurunkan tim untuk menangani sesuai dengan standar operasional yang berlaku, bekerja sama dengan Tim Patroli Anak Nagari (Pagari) Baringin,” katanya.
BKSDA juga mengimbau warga untuk lebih berhati-hati dalam beraktivitas di kebun, dengan pergi lebih dari satu orang, serta menghindari aktivitas malam hari di luar rumah.
Beruang madu merupakan satwa langka yang dilindungi peraturan perundang-undangan di Indonesia. Di tingkat internasional, status konservasinya adalah “rentan punah” (vulnerable to extinction), dan termasuk dalam klasifikasi Appendix I oleh CITES, yang melarang perdagangan satwa ini.
Di Indonesia, beruang madu dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018 yang melarang aktivitas seperti menangkap, melukai, atau memperniagakan satwa dilindungi. (rdr/ant)
















