AGAM

Beruang Madu Cari Anak di Permukiman Warga Agam, BKSDA Sumbar Turunkan Tim Penanganan

2
×

Beruang Madu Cari Anak di Permukiman Warga Agam, BKSDA Sumbar Turunkan Tim Penanganan

Sebarkan artikel ini
Seekor beruang madu masuk kandang jebak BKSDA Sumbar beberapa tahun lalu di Matur, Kabupaten Agam. Dok Antara/Yusrizal

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Seekor beruang madu (Helarctos malayanus) muncul di pemukiman warga Sungai Baliang, Jorong Kampuang, Nagari (Desa) Sungai Landia, Kecamatan Ampek Koto, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, untuk mencari anaknya yang hilang.

Camat Ampek Koto, Subhan, mengatakan bahwa beruang madu ini telah masuk ke pemukiman warga sejak Jumat (7/2) dan diduga tengah mencari anaknya yang hilang. Sebelumnya, warga sempat melihat anak beruang di sekitar kebun yang tak jauh dari pemukiman, yang memperkuat dugaan induk beruang sedang mencari anaknya.

Beruang madu tersebut beberapa kali terlihat oleh warga di sawah, kandang ternak, dan area sekitar. Hal ini menyebabkan warga merasa resah dan khawatir untuk beraktivitas di luar rumah.

Menanggapi hal tersebut, Camat Subhan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat pada Rabu (12/2) malam. “Saya sudah melaporkan kejadian ini agar penanganan dapat segera dilakukan dan masyarakat tidak merasa resah,” ujarnya.

Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar, Ade Putra, menambahkan bahwa pihaknya telah menurunkan petugas untuk menangani konflik satwa liar ini pada Kamis (13/2). “Kami menurunkan tim untuk menangani sesuai dengan standar operasional yang berlaku, bekerja sama dengan Tim Patroli Anak Nagari (Pagari) Baringin,” katanya.

BKSDA juga mengimbau warga untuk lebih berhati-hati dalam beraktivitas di kebun, dengan pergi lebih dari satu orang, serta menghindari aktivitas malam hari di luar rumah.

Beruang madu merupakan satwa langka yang dilindungi peraturan perundang-undangan di Indonesia. Di tingkat internasional, status konservasinya adalah “rentan punah” (vulnerable to extinction), dan termasuk dalam klasifikasi Appendix I oleh CITES, yang melarang perdagangan satwa ini.

Di Indonesia, beruang madu dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018 yang melarang aktivitas seperti menangkap, melukai, atau memperniagakan satwa dilindungi. (rdr/ant)