PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Anggaran untuk pembangunan fisik di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, terdampak sebesar Rp88 miliar setelah keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Sekretaris Daerah Padang Pariaman, Rudi Repenaldi, menjelaskan bahwa Inpres tersebut menekankan pada beberapa sub pembiayaan yang harus mengalami efisiensi, termasuk kegiatan seremonial, studi banding, dan kegiatan lain yang tidak berdampak langsung pada masyarakat.
Efisiensi ini diperkuat dengan Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2025, yang mengatur pemangkasan beberapa subsektor penerimaan daerah, salah satunya pembangunan fisik. Rudi mengungkapkan bahwa pemangkasan anggaran tersebut mencakup dana alokasi umum di sektor pekerjaan umum yang mencapai lebih dari Rp54 miliar, serta dana alokasi khusus fisik sebesar Rp34 miliar.
“Ini tentu menjadi tantangan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah, khususnya dalam sektor infrastruktur dan pelayanan publik,” kata Rudi di Parik Malintang, Rabu.

















