LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Januari hingga 12 Februari 2025. Ini menunjukkan keseriusan Polres Agam dalam memberantas narkotika dan menyelamatkan generasi muda di wilayah hukumnya.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat menyatakan, tujuh pelaku telah diamankan dalam enam kasus tersebut. “Kasus-kasus ini sedang diproses dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Agam,” kata Kapolres Agus, di Lubuk Basung, Rabu.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Agam berhasil menyita barang bukti berupa 1.950 gram daun ganja, 7,56 gram sabu, dan satu butir pil ekstasi. Pelaku yang diamankan berasal dari berbagai latar belakang, termasuk seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), wiraswasta, mahasiswa, dan pengangguran.
Mayoritas pelaku berusia produktif, antara 19 hingga 29 tahun—usia yang seharusnya digunakan untuk membangun bangsa, bukan terjerumus ke dalam jaringan narkotika.
















