DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) BMKG untuk tahun anggaran 2025 berjumlah Rp2.826.897.302.000. Namun, dengan adanya kebijakan efisiensi, diperkirakan ada pemotongan sebesar Rp1.423.397.000.000, sehingga pagu anggaran BMKG setelah efisiensi menjadi Rp1.403.500.302.000.
Dwikorita juga mengungkapkan bahwa setelah rapat dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan pada 11 Februari, terdapat rekonstruksi anggaran yang mengubah pagu BMKG menjadi Rp1,78 triliun.
“Rekonstruksi ini akan dibahas lebih lanjut bersama Komisi V DPR pada rapat berikutnya,” ujarnya. Ia berharap dengan dukungan Komisi V, rekonstruksi tersebut dapat segera disahkan secara hukum dan bahkan mengalami penambahan. (rdr/ant)

















