BERITA

BMKG Pertahankan Anggaran Pengelolaan Gempa dan Tsunami di Tengah Kebijakan Efisiensi

0
×

BMKG Pertahankan Anggaran Pengelolaan Gempa dan Tsunami di Tengah Kebijakan Efisiensi

Sebarkan artikel ini
Kepala BMKG Dwikorita Karnawati saat ditemui di Antara Heritage Center Jakarta Pusat, pada Rabu (5/2/2025). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari/aa.
Kepala BMKG Dwikorita Karnawati saat ditemui di Antara Heritage Center Jakarta Pusat, pada Rabu (5/2/2025). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari/aa.

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memastikan bahwa anggaran untuk pengelolaan gempa bumi dan tsunami tetap dipertahankan meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran.

Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menyampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu, bahwa anggaran pengelolaan gempa dan tsunami yang sebesar Rp41,9 miliar tetap dipertahankan, termasuk kegiatan sekolah lapang gempa bumi. “Anggaran ini tetap dipertahankan di tengah kebijakan efisiensi anggaran,” kata Dwikorita.

Selain itu, anggaran untuk pelayanan publik lainnya, seperti layanan informasi iklim terapan BMKG, yang berjumlah Rp70.800.000, juga dipastikan tetap ada. Dwikorita juga menegaskan bahwa efisiensi anggaran di BMKG tidak akan mempengaruhi gaji dan tunjangan kinerja, yang tetap sesuai dengan pagu anggaran awal, yaitu Rp847.243.319.

DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) BMKG untuk tahun anggaran 2025 berjumlah Rp2.826.897.302.000. Namun, dengan adanya kebijakan efisiensi, diperkirakan ada pemotongan sebesar Rp1.423.397.000.000, sehingga pagu anggaran BMKG setelah efisiensi menjadi Rp1.403.500.302.000.

Dwikorita juga mengungkapkan bahwa setelah rapat dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan pada 11 Februari, terdapat rekonstruksi anggaran yang mengubah pagu BMKG menjadi Rp1,78 triliun.

“Rekonstruksi ini akan dibahas lebih lanjut bersama Komisi V DPR pada rapat berikutnya,” ujarnya. Ia berharap dengan dukungan Komisi V, rekonstruksi tersebut dapat segera disahkan secara hukum dan bahkan mengalami penambahan. (rdr/ant)