Sebelumnya, kepesertaan BPJS Kesehatan tidak menjadi syarat mutlak, namun dengan aturan baru ini, kesehatan jamaah menjadi lebih terjamin, baik selama persiapan maupun setelah kepulangan.
“Pelindungan kesehatan tetap sama, namun perbedaannya adalah tahun ini seluruh jamaah calon haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif,” kata Zain.
Zain berharap jamaah memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat. Dengan perlindungan ini, diharapkan jamaah dan petugas haji merasa lebih aman dan nyaman menjalankan ibadah. “Kesehatan mereka tetap terjamin mulai dari persiapan hingga kembali ke Indonesia. Semoga jamaah mendapatkan haji maqbul dan mabrur,” ujar Zain. (rdr/ant)

















