JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan seluruh jamaah calon haji untuk memastikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka aktif sebelum keberangkatan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan jamaah ke tanah air.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, menegaskan bahwa bagi jamaah reguler, kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif adalah syarat wajib. “Jamaah reguler wajib memastikan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan, untuk memberikan pelindungan kesehatan yang menyeluruh,” ujar Zain di Jakarta, Rabu.
Zain menjelaskan bahwa JKN akan memberikan perlindungan kesehatan bagi jamaah sebelum dan sesudah perjalanan haji. Jika jamaah mengalami sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setelah kembali ke tanah air, BPJS juga akan menanggung biaya perawatan medis yang masih diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

















