JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan seluruh jamaah calon haji untuk memastikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka aktif sebelum keberangkatan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan jamaah ke tanah air.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, menegaskan bahwa bagi jamaah reguler, kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif adalah syarat wajib. “Jamaah reguler wajib memastikan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan, untuk memberikan pelindungan kesehatan yang menyeluruh,” ujar Zain di Jakarta, Rabu.
Zain menjelaskan bahwa JKN akan memberikan perlindungan kesehatan bagi jamaah sebelum dan sesudah perjalanan haji. Jika jamaah mengalami sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setelah kembali ke tanah air, BPJS juga akan menanggung biaya perawatan medis yang masih diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, kepesertaan BPJS Kesehatan tidak menjadi syarat mutlak, namun dengan aturan baru ini, kesehatan jamaah menjadi lebih terjamin, baik selama persiapan maupun setelah kepulangan.
“Pelindungan kesehatan tetap sama, namun perbedaannya adalah tahun ini seluruh jamaah calon haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif,” kata Zain.
Zain berharap jamaah memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat. Dengan perlindungan ini, diharapkan jamaah dan petugas haji merasa lebih aman dan nyaman menjalankan ibadah. “Kesehatan mereka tetap terjamin mulai dari persiapan hingga kembali ke Indonesia. Semoga jamaah mendapatkan haji maqbul dan mabrur,” ujar Zain. (rdr/ant)






