Konsep RDF sendiri melibatkan pengolahan sampah yang dikeringkan untuk mengurangi kadar airnya hingga kurang dari 25 persen, lalu dicacah dan diseragamkan ukurannya antara 2 hingga 10 cm. Hasil dari pengolahan ini nantinya akan dijual ke PT Semen Padang untuk digunakan sebagai pengganti batu bara dalam proses produksi semen.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan dampak ekonomis, tetapi juga membantu pengurangan emisi yang disebabkan oleh pembakaran energi fosil. Maria Doeni Isa menambahkan, “Saat ini prosesnya masih dalam tahap lelang, dan begitu siap, pembangunan akan segera dimulai.”
Pemerintah Kota Padang sendiri telah berkomitmen untuk menyediakan anggaran sebesar Rp18 miliar untuk proyek ini. Dalam proses operasional TPST, pemerintah daerah juga diharapkan bisa mendapatkan keuntungan dari penjualan hasil olahan sampah ke PT Semen Padang.
Namun, di tengah rencana pembangunan tersebut, kebijakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 turut memengaruhi anggaran pembangunan di daerah. Sebagai contoh, Direktorat Jenderal Cipta Karya yang sebelumnya mendapat anggaran Rp22 triliun, kini hanya memperoleh anggaran Rp3,1 triliun. (rdr/ant)

















