Keempat, petugas diminta untuk menindak tegas kendaraan dengan pelat hitam yang digunakan sebagai angkutan umum ilegal (travel). Kelima, penindakan hukum juga harus disertai dengan sosialisasi kepada pengusaha angkutan barang mengenai pembatasan operasional kendaraan barang besar (sumbu tiga ke atas).
Gatot juga mengarahkan personel untuk melakukan patroli serta penjagaan di titik-titik rawan macet, kecelakaan, dan pelanggaran lalu lintas sepanjang operasi. Terakhir, personel diminta untuk menindak pelanggar lalu lintas menggunakan sistem Etle statis dan mobile, serta memberikan blangko teguran kepada pengendara.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan Operasi Singgalang 2025 dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib di seluruh wilayah Sumbar. (rdr/ant)

















