Polres Pasaman Barat berkomitmen untuk menindak tegas penyalahgunaan narkoba di wilayah mereka. Agung menegaskan bahwa ia telah memerintahkan seluruh jajaran Polsek untuk terus memburu para pelaku penyalahgunaan narkoba. “Kami juga mengetahui adanya pengendalian narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas), dan saat ini kami tengah mengembangkan jaringan yang ada di luar Lapas,” tambahnya.
Dia juga meminta kerjasama masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba, yang dapat merusak generasi masa depan. Narkotika jenis sabu yang ditemukan berasal dari Kota Bukittinggi dan Kabupaten Madina, Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar. (rdr/ant)

















