SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat, berhasil menangkap 11 orang pelaku penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu 10 hari pada awal 2025. Penangkapan ini merupakan hasil dari sembilan laporan polisi yang diterima dari berbagai Polsek di wilayah hukum Pasaman Barat.
Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, didampingi Kepala Satuan Reskrim Narkoba, Iptu Roni Surya Putra, mengungkapkan bahwa ke-11 tersangka tersebut kini sedang menjalani proses penyidikan di Polres Pasaman Barat. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini termasuk ganja seberat 1.653,24 gram dan sabu seberat 203,22 gram.
“Ganja ini berasal dari tersangka inisial AH (36) dan DH (37), yang diamankan di wilayah hukum Polsek Sungai Beremas,” jelas Agung. Sementara itu, untuk narkoba jenis sabu, polisi mengamankan sejumlah tersangka lainnya, yaitu SW (46), AS (35), AN (40), N (38), MAH (29), R (27), AK (35), ES (34), dan V (30).
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana pihak kepolisian berhasil mengungkap adanya jaringan narkoba yang lebih besar, termasuk salah satu pelaku yang diketahui sebagai bandar. “Beberapa penangkapan merupakan hasil pengembangan sebelumnya, sementara lainnya adalah pelaku baru,” ujar Agung.
Polres Pasaman Barat berkomitmen untuk menindak tegas penyalahgunaan narkoba di wilayah mereka. Agung menegaskan bahwa ia telah memerintahkan seluruh jajaran Polsek untuk terus memburu para pelaku penyalahgunaan narkoba. “Kami juga mengetahui adanya pengendalian narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas), dan saat ini kami tengah mengembangkan jaringan yang ada di luar Lapas,” tambahnya.
Dia juga meminta kerjasama masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba, yang dapat merusak generasi masa depan. Narkotika jenis sabu yang ditemukan berasal dari Kota Bukittinggi dan Kabupaten Madina, Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar. (rdr/ant)






