Selain itu, Pemprov Sumbar juga memperkenalkan program “tabungan pajak” bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Program ini bertujuan untuk mengurangi jumlah ASN yang menunggak pajak kendaraan. Berdasarkan evaluasi pada tahun 2024, sekitar 5.300 ASN di lingkungan Pemprov Sumbar belum membayar pajak kendaraan bermotor, namun pada Januari 2025, jumlah tersebut telah turun menjadi sekitar 2.700 ASN.
Namun, di tingkat kabupaten/kota, masih ada sekitar 27.000 ASN yang belum memenuhi kewajiban pajaknya. “Dengan adanya tabungan pajak ini, kami harap masalah menunggak pajak pada ASN bisa terselesaikan,” jelasnya.
Syefdinon berharap kebijakan-kebijakan yang diambil ini dapat meningkatkan PAD Sumbar dari sektor pajak kendaraan. “Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, dengan PAD yang maksimal, pembangunan di Sumbar tetap bisa berjalan,” tambahnya. (rdr/ant)

















