PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menghapus pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebagai langkah insentif bagi wajib pajak di tahun 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, menyampaikan kebijakan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan, sehingga mereka lebih taat dalam membayar pajak kendaraan,” ujarnya di Padang, Senin.
Salah satu tujuan penghapusan BBNKB II adalah untuk mendorong masyarakat yang memiliki kendaraan dengan pelat nomor luar Sumbar untuk memindahkan pelat kendaraannya menjadi pelat nomor Sumbar. “Dengan demikian, kami berharap penerimaan pajak kendaraan bisa meningkat,” tambah Syefdinon.
Selain itu, Pemprov Sumbar juga memperkenalkan program “tabungan pajak” bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Program ini bertujuan untuk mengurangi jumlah ASN yang menunggak pajak kendaraan. Berdasarkan evaluasi pada tahun 2024, sekitar 5.300 ASN di lingkungan Pemprov Sumbar belum membayar pajak kendaraan bermotor, namun pada Januari 2025, jumlah tersebut telah turun menjadi sekitar 2.700 ASN.
Namun, di tingkat kabupaten/kota, masih ada sekitar 27.000 ASN yang belum memenuhi kewajiban pajaknya. “Dengan adanya tabungan pajak ini, kami harap masalah menunggak pajak pada ASN bisa terselesaikan,” jelasnya.
Syefdinon berharap kebijakan-kebijakan yang diambil ini dapat meningkatkan PAD Sumbar dari sektor pajak kendaraan. “Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, dengan PAD yang maksimal, pembangunan di Sumbar tetap bisa berjalan,” tambahnya. (rdr/ant)






