“Imbauan kami, pakailah helm lengkap, jangan gunakan handphone saat berkendara, lengkapi surat kendaraan, dan pastikan kendaraan dalam kondisi aman,” kata Akbar.
Ia menegaskan bahwa penindakan akan terus dilakukan terhadap pelanggar, termasuk bagi pengendara yang terlibat dalam balap liar, tawuran, serta menggunakan knalpot tidak sesuai spek. Pihaknya juga meminta pengendara memastikan kondisi kelayakan kendaraan, agar menghindari kecelakaan.
Meskipun jumlah kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Pasaman meningkat pada dua tahun terakhir (dari 134 kasus pada 2023 menjadi 162 pada 2024), pelanggaran lalu lintas justru mengalami penurunan signifikan, dari 926 pelanggaran di 2023 menjadi 542 pelanggaran di 2024.
Tahun 2024 juga mencatatkan penurunan jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan, dari 24 korban di 2023 menjadi 16 korban di 2024. Kerugian material juga menurun, dari Rp184.406.000 pada 2023 menjadi Rp81.050.000 pada 2024.
Salah satu faktor penyebab meningkatnya angka kecelakaan adalah kurangnya penerangan jalan umum di Kabupaten Pasaman, di samping faktor human error. (rdr/ant)

















