PASAMAN

54 Pengendara Dikenakan Sanksi Hari Pertama Operasi Keselamatan Singgalang 2025 di Pasaman

0
×

54 Pengendara Dikenakan Sanksi Hari Pertama Operasi Keselamatan Singgalang 2025 di Pasaman

Sebarkan artikel ini
Jajaran Satlantas Polres Pasaman saat melakukan penindakan bagi pelanggar tertib lalu lintas di Jalan Sudirman Lubuk Sikaping, Senin(10/2/2025). ANTARA/Heri Sumarno

LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menindak 54 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas pada hari pertama Operasi Keselamatan Singgalang 2025.

Kepala Satlantas Polres Pasaman, IPTU Akbar Kharisma Tanjung, mengatakan bahwa tindakan yang diambil berupa teguran hingga penerbitan surat tilang. “Teguran diberikan kepada 40 pengendara, 5 kendaraan tanpa surat-surat, dan 9 pengendara yang tidak menggunakan helm,” jelasnya di Lubuk Sikaping, Senin.

Selain itu, pihak Satlantas juga mengamankan 12 kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas. “12 kendaraan telah diamankan di Satlantas Polres Pasaman,” ujar Akbar.

Operasi kali ini difokuskan pada daerah-daerah rawan kecelakaan lalu lintas, seperti Kecamatan Tigo Nagari, jalur Malampah, Kecamatan Panti, Rao, dan Lubuk Sikaping.

“Dalam operasi ini, kami melibatkan 28 personil dari Polres Pasaman, serta gabungan dari TNI, BPBD, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan,” tambahnya.

Operasi Keselamatan Singgalang 2025 juga berperan penting dalam mendukung Operasi Ketupat yang berlangsung sejak 10 hingga 23 Februari 2025. Selain penindakan, pihaknya juga melaksanakan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya tertib berlalu lintas.

“Imbauan kami, pakailah helm lengkap, jangan gunakan handphone saat berkendara, lengkapi surat kendaraan, dan pastikan kendaraan dalam kondisi aman,” kata Akbar.

Ia menegaskan bahwa penindakan akan terus dilakukan terhadap pelanggar, termasuk bagi pengendara yang terlibat dalam balap liar, tawuran, serta menggunakan knalpot tidak sesuai spek. Pihaknya juga meminta pengendara memastikan kondisi kelayakan kendaraan, agar menghindari kecelakaan.

Meskipun jumlah kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Pasaman meningkat pada dua tahun terakhir (dari 134 kasus pada 2023 menjadi 162 pada 2024), pelanggaran lalu lintas justru mengalami penurunan signifikan, dari 926 pelanggaran di 2023 menjadi 542 pelanggaran di 2024.

Tahun 2024 juga mencatatkan penurunan jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan, dari 24 korban di 2023 menjadi 16 korban di 2024. Kerugian material juga menurun, dari Rp184.406.000 pada 2023 menjadi Rp81.050.000 pada 2024.

Salah satu faktor penyebab meningkatnya angka kecelakaan adalah kurangnya penerangan jalan umum di Kabupaten Pasaman, di samping faktor human error. (rdr/ant)