Namun, Erick menegaskan bahwa ia belum dapat memberikan komentar mengenai posisinya sebagai Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara, karena belum ada keputusan resmi terkait penunjukan tersebut.
“Jika belum ada keputusan tertulis, saya tidak bisa berkomentar,” tegasnya.
Selain itu, Menteri BUMN juga mengungkapkan bahwa keberadaan UU BUMN baru dapat mempercepat proses konsolidasi BUMN, seperti penggabungan atau penutupan perusahaan negara. Erick menambahkan bahwa dengan UU baru, proses tersebut hanya akan memakan waktu sekitar 6 bulan, jauh lebih cepat dibandingkan sebelumnya yang bisa memakan waktu 2 hingga 3 tahun.
“RUU BUMN kemarin memiliki tiga poin positif, di antaranya percepatan dalam konsolidasi BUMN, termasuk penggabungan atau penutupan perusahaan,” tambah Erick. (rdr/ant)

















