Rico menjelaskan, saat ditangkap, dan diminta menunjukkan barang bukti, pelaku mencoba kabur dan melawan petugas. “Dengan terpaksa, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menembak kakinya,” ujarnya.
Diakuinya, ada lima TKP aksi kejahatan yang telah dilakukan pelaku. “Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancamannya di atas lima tahun penjara,” terang dia. (rdr-007)
Halaman 2 dari 2
















