Petugas segera mengamankan barang bukti dan membawa sepeda motor yang dicuri ke kantor Polresta Padang.
Tersangka yang merupakan seorang buruh harian lepas itu kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fadhil dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Kapolresta Padang mengapresiasi kerja keras anggota Opsnal Klewang yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat dan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjaga keamanan barang miliknya.
Sementara itu, pihak kepolisian juga telah melakukan serangkaian tindakan seperti pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum yang lebih lanjut.
Polresta Padang berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan harta benda pribadi. (rdr)

















