Program Desa Terhambat, Pemerintah Kecamatan Diminta Bertindak
Ketiadaan Pj Kepala Desa membuat berbagai program desa tidak bisa dijalankan secara optimal. Menurut Yusuni, pihak desa telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Mandrehe guna mencari solusi atas permasalahan ini.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan karena beberapa program desa tidak bisa berjalan tanpa kepemimpinan yang sah,” ungkapnya.
Pembatalan pelantikan Pj Kepala Desa di Kabupaten Nias Barat tertuang dalam Surat Bupati Nias Barat Nomor 400.5.3/3541/DPMD tertanggal 29 November 2024. Dalam surat tersebut, Bupati Khenoki Waruwu membatalkan pengangkatan dan pelantikan 83 Pj Kepala Desa di wilayah Kabupaten Nias Barat.
Kekosongan kepemimpinan di tingkat desa tidak hanya menghambat program pembangunan, tetapi juga menyulitkan warga dalam mengurus berbagai administrasi yang memerlukan tanda tangan kepala desa.
Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat Desa Tuwuna yang membutuhkan kejelasan dalam kepemimpinan desa.
Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan jabatan Pj Kepala Desa Tuwuna akan terisi kembali. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini agar pelayanan publik di tingkat desa dapat kembali berjalan dengan baik. (rdr-tanhar)

















