DAERAH

Gawat! Desa Tuwuna Nias Barat Tanpa Kades, Program Pembangunan Terhambat

0
×

Gawat! Desa Tuwuna Nias Barat Tanpa Kades, Program Pembangunan Terhambat

Sebarkan artikel ini
Kantor Kepala Desa Tuwuna, Kecamatan Mandrehe, Nias Barat. (dok. Ist/Radarsumbar)
Kantor Kepala Desa Tuwuna, Kecamatan Mandrehe, Nias Barat. (dok. Ist/Radarsumbar)

NIAS, RADARSUMBAR.COM – Kekosongan jabatan Kepala Desa Tuwuna, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, mulai berdampak pada berbagai program desa.

Situasi ini terjadi setelah pembatalan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan penjabat (Pj) kepala desa di wilayah tersebut.

Seorang warga Desa Tuwuna mengungkapkan bahwa ia mengalami kendala dalam pengurusan dokumen administrasi di desa akibat tidak adanya kepala desa yang bertanggung jawab.

“Pj Kepala Desa sebelumnya, Amonio Zai, sudah tidak menjabat lagi. Saya tidak tahu apakah saat ini ada penggantinya atau desa kami benar-benar mengalami kekosongan kepemimpinan,” ujarnya kepada media, Jumat (7/2/2025).

Sekretaris Desa Tuwuna, Yusuni Zai, membenarkan bahwa posisi kepala desa saat ini masih kosong. Menurutnya, Amonio Zai tidak lagi menjabat sebagai Pj Kepala Desa setelah berakhirnya masa tugasnya.

“Pj Kepala Desa yang sebelumnya dilantik Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu sudah habis masa jabatannya. Sejauh ini, belum ada yang bersedia mengisi posisi tersebut,” jelasnya.

Kekosongan jabatan ini semakin pelik karena sebelumnya, menjelang Pilkada 2024, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nias Barat, Era Era Hia, telah mengevaluasi dan melantik Pj Kepala Desa baru. Namun, setelah Bupati Khenoki Waruwu kembali dari masa cuti, ia membatalkan pelantikan tersebut.

Program Desa Terhambat, Pemerintah Kecamatan Diminta Bertindak

Ketiadaan Pj Kepala Desa membuat berbagai program desa tidak bisa dijalankan secara optimal. Menurut Yusuni, pihak desa telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Mandrehe guna mencari solusi atas permasalahan ini.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan karena beberapa program desa tidak bisa berjalan tanpa kepemimpinan yang sah,” ungkapnya.

Pembatalan pelantikan Pj Kepala Desa di Kabupaten Nias Barat tertuang dalam Surat Bupati Nias Barat Nomor 400.5.3/3541/DPMD tertanggal 29 November 2024. Dalam surat tersebut, Bupati Khenoki Waruwu membatalkan pengangkatan dan pelantikan 83 Pj Kepala Desa di wilayah Kabupaten Nias Barat.

Kekosongan kepemimpinan di tingkat desa tidak hanya menghambat program pembangunan, tetapi juga menyulitkan warga dalam mengurus berbagai administrasi yang memerlukan tanda tangan kepala desa.

Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat Desa Tuwuna yang membutuhkan kejelasan dalam kepemimpinan desa.

Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan jabatan Pj Kepala Desa Tuwuna akan terisi kembali. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini agar pelayanan publik di tingkat desa dapat kembali berjalan dengan baik. (rdr-tanhar)