PADANG, RADARSUMBAR.COM – DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengusulkan kebijakan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi bagi kendaraan dari luar provinsi tersebut. Wakil Ketua DPRD Sumbar, Muhammad Iqra Chissa, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus menjaga distribusi BBM subsidi yang lebih stabil untuk masyarakat Sumbar.
“Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi beban kuota BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat Sumatera Barat,” ujar Muhammad Iqra Chissa di Padang, Jumat.
Menurutnya, kendaraan dari luar provinsi yang ingin mengisi BBM subsidi di Sumbar bisa dialihkan menggunakan BBM nonsubsidi. Usulan tersebut mengacu pada kebijakan serupa yang telah diterapkan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di mana kendaraan luar daerah hanya dapat menggunakan BBM subsidi jika memenuhi persyaratan tertentu, seperti nomor polisi setempat, pelunasan pajak, dan verifikasi melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Tercatat sekitar 15 hingga 20 persen pengguna BBM subsidi di Ranah Minang berasal dari luar daerah, termasuk kendaraan travel dan perusahaan besar. Hal ini berpotensi mengurangi kuota subsidi yang seharusnya diberikan kepada masyarakat Sumbar.

















