Namun, ketika ditanya lebih lanjut tentang kejelasan gaji ke-13 bagi ASN, Airlangga menegaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah Kementerian Keuangan dan tidak memberikan komentar lebih lanjut.
Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan kabar bahwa pemerintah berencana menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada 2025. Kabar ini terkait dengan arahan efisiensi anggaran dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa anggaran pemerintah untuk APBN dan APBD 2025 akan dipangkas sebesar Rp306,69 triliun. Rincian efisiensi tersebut antara lain, anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) akan dipangkas sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.
Sri Mulyani juga menetapkan 16 pos belanja yang akan dipangkas dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen. Namun, ia menegaskan bahwa efisiensi tersebut tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial. (rdr/ant)

















