Pelaku pun sempat mengancam apabila korban tidak dapat memenuhi tuntutan tersebut maka akan diarak keliling kampung. “Karena korban yang dalam ketakutan tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, kemudian pelaku merampas ponsel korban sebagai jaminan. Tak lama kemudian korban disuruh pergi dan pelaku menjual ponsel sebagai jaminan tadi,” ujar dia.
Ia mengatakan selang beberapa hari setelah peristiwa tersebut keluarga korban melaporkan kejadian ke SPKT Polres Dharmasraya, selanjutnya tim dari Sat Reskrim melakukan penyelidikan kasua hingga akhirnya pelaku ditangkap. Dari tangan pelaku petugas mengamankan satu unit Sepeda Motor Honda Merek Beat, satu unit kotak handphone dan selembar bukti pembelian ponsel.
Dia menambahkan pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (rdr/ant)

















