Kasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Idris Bakara, menyatakan bahwa pelaku tidak memiliki hubungan langsung dengan korban, meskipun pelaku diketahui beberapa kali datang ke warung milik korban.
“Pelaku pernah bertemu dengan korban di warung tempat kejadian sebelum perampokan terjadi. Kami telah mengamankan beberapa barang bukti, salah satunya adalah balok kayu yang digunakan untuk memukul korban,” kata Idris.
Kasatreskrim juga mengungkapkan bahwa pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara atas perbuatannya. “Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun,” tambahnya.
Dia juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polresta Bukittinggi, untuk selalu waspada terhadap aksi mencurigakan dan segera melapor ke kepolisian untuk tindakan antisipasi. (rdr/ant)

















