BUKITTINGGI

Polresta Bukittinggi Tangkap Pelaku Perampokan yang Kabur ke Riau

1
×

Polresta Bukittinggi Tangkap Pelaku Perampokan yang Kabur ke Riau

Sebarkan artikel ini
Pelaku perampokan yang berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bukittinggi. Pelaku ditangkap di daerah Kampar Provinsi Riau setelah melakukan aksinya di Kabupaten Agam, Sumbar (Antara/Al Fatah)
Pelaku perampokan yang berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bukittinggi. Pelaku ditangkap di daerah Kampar Provinsi Riau setelah melakukan aksinya di Kabupaten Agam, Sumbar (Antara/Al Fatah)

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Satreskrim Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat, berhasil menangkap pelaku perampokan berinisial RR (40) yang melarikan diri hingga ke Provinsi Riau setelah melakukan aksi perampokan di daerah Lundang, Kabupaten Agam.

“Pelaku RR ditangkap di Kampar, Riau, dalam waktu 2×24 jam. Dia seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa. Pelaku ditangkap saat sedang beristirahat di teras sebuah masjid saat melarikan diri,” ujar Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, pada Rabu.

Kapolresta menjelaskan bahwa pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor yang berhasil dirampoknya setelah menganiaya korban, H (70), pada Minggu (2/2).

“Menurut pengakuannya, pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena kebutuhan mendesak setelah menganggur. Saat ini, kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut,” tambah Yessi.

Sementara itu, korban kini masih dalam perawatan medis dan mengalami trauma akibat tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku.

Kasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Idris Bakara, menyatakan bahwa pelaku tidak memiliki hubungan langsung dengan korban, meskipun pelaku diketahui beberapa kali datang ke warung milik korban.

“Pelaku pernah bertemu dengan korban di warung tempat kejadian sebelum perampokan terjadi. Kami telah mengamankan beberapa barang bukti, salah satunya adalah balok kayu yang digunakan untuk memukul korban,” kata Idris.

Kasatreskrim juga mengungkapkan bahwa pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara atas perbuatannya. “Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun,” tambahnya.

Dia juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polresta Bukittinggi, untuk selalu waspada terhadap aksi mencurigakan dan segera melapor ke kepolisian untuk tindakan antisipasi. (rdr/ant)