Lebih lanjut, Ade menyatakan bahwa menciptakan peradilan yang bersih bukan hanya soal menjaga integritas Hakim, Sekretaris, dan Panitera, namun juga memberikan keadilan kepada masyarakat pencari keadilan. “Kita tidak ingin praktik suap yang terjadi di daerah lain juga terjadi di wilayah Sumbar. Marwah dan citra Pengadilan harus dijaga,” tegas Ade.
Masyarakat juga diajak untuk berpartisipasi dalam pengawasan dan diminta untuk melaporkan jika mengetahui adanya pelanggaran ke Pengadilan Tinggi Padang.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pula deklarasi pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Bimbingan teknis ini diikuti oleh Hakim Tinggi, seluruh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri se-Sumbar, Sekretaris, Panitera, Panitera Muda, dan Juru Sita, dengan tujuan untuk memperkuat komitmen pengadilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang dalam menanggulangi praktik korupsi dan memperkuat integritas. (rdr/ant)

















