Setelah dilakukan pemeriksaan, RA ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Padang pada pukul 21.30 WIB untuk menjalani penahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, menjelaskan bahwa selain RA, ada dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Namun, kedua tersangka tersebut sudah disidangkan dan berstatus terpidana, sementara RA melarikan diri.
Penangkapan RA di Batam melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung, Intelijen Kejati Sumbar, dan Penyidik Kejari Pasaman Barat.
“Asalkan kami menegaskan, tidak ada tempat aman bagi pelaku tindak pidana untuk bersembunyi, lebih baik menyerahkan diri,” tegas Asintel Efendri Eka Saputra. (rdr/ant)

















