PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim gabungan Kejaksaan berhasil menangkap seorang buronan kasus dugaan korupsi asal Sumatra Barat (Sumbar) di Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu (5/2).
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Efendri Eka Saputra, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap di Batam dan langsung diterbangkan ke Padang pada hari yang sama. “Tersangka kami tangkap di Batam dan telah dibawa ke Padang pada hari ini,” ujar Eka.
Tersangka yang dimaksud adalah seorang pria berinisial RA, yang terlibat dalam kasus korupsi terkait pembangunan lapangan tenis indoor pada Dinas PUPR Pasaman Barat pada tahun 2018. Dalam proyek tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp421 juta, RA berperan sebagai penerima pengalihan pekerjaan secara melawan hukum dari rekanan pertama.
Eka menambahkan bahwa RA telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat selama lebih dari dua tahun, sejak tahap penyidikan dimulai. “Dalam proses penyidikan, kami sudah memanggilnya secara resmi sebanyak tujuh kali, namun ia tidak pernah datang dan tidak diketahui keberadaannya,” jelas Eka.
Sebagai buronan, RA kemudian dimasukkan dalam daftar buronan Kejari Pasaman Barat hingga akhirnya berhasil ditangkap di Batam. Tersangka RA mendarat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Rabu malam, dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumbar di Padang sekitar pukul 20.00 WIB untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, RA ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Padang pada pukul 21.30 WIB untuk menjalani penahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, menjelaskan bahwa selain RA, ada dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Namun, kedua tersangka tersebut sudah disidangkan dan berstatus terpidana, sementara RA melarikan diri.
Penangkapan RA di Batam melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung, Intelijen Kejati Sumbar, dan Penyidik Kejari Pasaman Barat.
“Asalkan kami menegaskan, tidak ada tempat aman bagi pelaku tindak pidana untuk bersembunyi, lebih baik menyerahkan diri,” tegas Asintel Efendri Eka Saputra. (rdr/ant)






