Mahkamah juga menanggapi tuduhan pemohon terkait pelanggaran dalam pelaporan LHKPN oleh pasangan Fadly-Amran. Mahkamah berpendapat bahwa hal tersebut juga sudah ditindaklanjuti KPU sesuai prosedur yang berlaku.
Ketua Tim Kuasa Hukum Fadly-Amran, Defika Yufiandra, mengaku sudah memperkirakan putusan dismisal tersebut. “Kami yakin dengan jawaban kami sebagai pihak terkait. Dalil-dalil yang diajukan pemohon terkesan mengada-ada dan tidak disertai bukti yang cukup,” ujar Adek.
Sebelumnya, pasangan Hendri-Septa dan Hidayat mengajukan gugatan dengan tuduhan pelanggaran TSM dalam Pilkada Kota Padang 2024. Mereka, melalui kuasa hukum Bambang Widjojanto, menuding pasangan Fadly-Amran-Maigus Nasir melakukan politik uang berupa pembagian sembako, minyak goreng, dan sejumlah uang kepada pemilih.
Selain itu, pasangan Hendri-Septa juga menuduh adanya mobilisasi aparat pemerintahan dan pengumpulan relawan untuk kemenangan paslon nomor urut 1, termasuk program bimbingan teknis (bimtek) untuk pemenangan.
Bambang Widjojanto menyatakan bahwa praktik politik uang dalam Pilkada Kota Padang tidak hanya melibatkan masyarakat, namun juga mobilisasi struktur pemerintahan. (rdr)

















