PADANG, RADARSUMBAR.COM – Gugatan Pilkada Padang yang diajukan pasangan Hendri Septa dan Hidayat kandas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
“Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo, membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025) malam.
Dalam pertimbangan perkara nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025, hakim konstitusi menyatakan bahwa gugatan pasangan nomor urut 3 tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf c UU 10/2016.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, sehingga eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait yang menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, beralasan menurut hukum,” jelas Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Perolehan suara pemohon adalah 88.859, sedangkan perolehan suara paslon Fadly Amran-Maigus Nasir mencapai 176.648 suara, dengan selisih sebesar 27,5 persen.
Terkait tuduhan pemohon mengenai penghitungan suara oleh KPU yang dinilai tidak jurdil dan terdapat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di delapan kecamatan, Mahkamah menilai bahwa hal tersebut sudah ditindaklanjuti oleh KPU di bawah pengawasan Bawaslu Kota Padang sesuai ketentuan yang berlaku.

















