Kementerian ESDM, bersama Pertamina, akan melakukan verifikasi untuk memastikan penjualan gas LPG 3 kg oleh sub-pangkalan berjalan sesuai ketentuan. Bahlil menambahkan bahwa proses perubahan status pengecer ini tidak dikenakan biaya apa pun, dan sub-pangkalan akan dibekali dengan sistem aplikasi untuk memudahkan pengelolaan.
Dengan perubahan ini, para pengecer yang beralih menjadi sub-pangkalan dapat menjadi bagian dari UMKM yang lebih terstruktur dan formal. (rdr/ant)

















