EKONOMI

375 Ribu Pengecer LPG 3 Kg Naik Status jadi Sub-Pangkalan Resmi, Ini Penjelasan Bahlil

0
×

375 Ribu Pengecer LPG 3 Kg Naik Status jadi Sub-Pangkalan Resmi, Ini Penjelasan Bahlil

Sebarkan artikel ini
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat memantau agen pendistribusian gas elpiji (LPG) bersubsidi di Kota Tangerang, Banten. (ANTARA/Azmi)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa sebanyak 375 ribu pengecer gas elpiji (LPG) 3 kg telah naik status menjadi sub-pangkalan resmi LPG 3 kg, sesuai dengan Instruksi Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini diambil untuk mengatasi antrean dan kelangkaan yang terjadi di masyarakat.

“Ini perintah Presiden, pengecer semua kita naikkan statusnya menjadi sub-pangkalan,” kata Bahlil di Tangerang, Banten, Selasa.

Peningkatan status ini mulai diberlakukan hari ini, dan Bahlil memastikan bahwa tidak ada syarat khusus bagi pengecer untuk beralih menjadi sub-pangkalan. “Sampai saat ini syaratnya masih ditiadakan, langsung otomatis. Sistemnya sudah berjalan dari pagi,” jelasnya.

Kementerian ESDM, bersama Pertamina, akan melakukan verifikasi untuk memastikan penjualan gas LPG 3 kg oleh sub-pangkalan berjalan sesuai ketentuan. Bahlil menambahkan bahwa proses perubahan status pengecer ini tidak dikenakan biaya apa pun, dan sub-pangkalan akan dibekali dengan sistem aplikasi untuk memudahkan pengelolaan.

Dengan perubahan ini, para pengecer yang beralih menjadi sub-pangkalan dapat menjadi bagian dari UMKM yang lebih terstruktur dan formal. (rdr/ant)