Petugas berhasil menyita 11 paket sabu-sabu, satu unit ponsel, dan sejumlah barang bukti lainnya. Pelaku yang pernah tertangkap pada 2020 ini kembali berusaha mengedarkan narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres mengungkapkan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Agam dalam memberantas peredaran narkoba. Pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (rdr/ant)

















