Mulai hari Selasa ini, pengecer LPG 3 kilogram kembali beroperasi dengan status baru sebagai subpangkalan. Pengecer yang kini berfungsi sebagai subpangkalan akan menggunakan aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina untuk mencatat transaksi dan memastikan distribusi berjalan sesuai aturan. Masyarakat yang membeli gas melon juga diwajibkan menunjukkan KTP.
Dengan langkah ini, Bahlil berharap jalur distribusi LPG 3 kilogram subsidi bisa berjalan dengan lebih efisien dan tepat sasaran. (rdr/ant)

















