“Kalaupun ada aturan, itu tidak termasuk dalam ranah dari Kemenkomdigi. Misalnya seorang orang tua memberikan ponselnya (kepada anaknya), dan itu sulit sekali untuk melakukan pengawasan. Jadi kami juga mau membuat aturan yang bisa kita awasi, indikatornya jelas. Kalau yang terjadi di rumah itu kami tidak bisa mengawasi,” ucap Meutya.
Ia juga menegaskan, platform yang masih memberikan akses kepada akun media sosial anak-anak akan dikenakan sanksi. Sanksi ini tidak akan dikenakan kepada anak-anak, orang tua dan masyarakat, melainkan kepada platform media sosial yang masih memberi akses kepada akun anak-anak.
“Dan sekali lagi sanksi yang akan ada bukan sanksi kepada masyarakat, jadi sanksi kepada platform. Platform yang membiarkan anak-anak bisa masuk melalui membuat akun, itu lah yang kena (sanksi),” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Meutya juga menyatakan bahwa tim khusus untuk percepatan regulasi perlindungan anak di dunia digital telah melakukan rapat-rapat.
Pihaknya juga mendapatkan banyak harapan dari Komisi I DPR RI, agar peraturan mengenai perlindungan anak di dunia digital dapat segera selesai. Hal ini juga diharapkan dapat betul-betul melindungi anak-anak dari konten negatif di internet.
“Pada prinsipnya tim ini ada berbagai warna di dalamnya, termasuk para akademisi, juga tokoh-tokoh pendidikan, dan juga ada tentu lintas Kementerian, tidak hanya Komdigi. Mudah-mudahan sesuai semangat dan arahan presiden, dalam satu dua bulan ini bisa selesai,” pungkasnya. (rdr/ant)

















