Dengan informasi tersebut, diharapkan kepala OPD dapat menindaklanjuti dengan mengarahkan ASN yang bersangkutan untuk segera membayar pajak kendaraan mereka.
Syefdinon menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah yang nantinya akan digunakan untuk membayar tunjangan dan mendanai program-program pembangunan daerah, termasuk infrastruktur. Ia juga berharap ASN dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal ketaatan membayar pajak.
Sebelum meluncurkan kebijakan ini di seluruh provinsi, Bapenda Sumbar terlebih dahulu menerapkannya di lingkungan internalnya. “Di Bapenda Sumbar, kebijakan ini sudah diterapkan dan hasilnya sangat positif. Saat ini, semua ASN di Bapenda tidak ada yang menunggak pajak kendaraan,” tutupnya. (rdr/ant)

















