PASAMAN

BKSDA Amankan Dua Kubik Kayu Ilegal di Hutan Lindung Pasaman, Pelaku masih Diburu

0
×

BKSDA Amankan Dua Kubik Kayu Ilegal di Hutan Lindung Pasaman, Pelaku masih Diburu

Sebarkan artikel ini
BKSDA Resor Pasaman saat mengamankan kayu ilegal loging di kawasan SM daerah Lurah Berangin Jalan Lintas Sumatera Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol, Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 14.13 WIB siang tadi.ANTARA/Heri Sumarno

LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pasaman berhasil mengamankan dua kubik kayu hasil ilegal logging di kawasan Hutan Lindung dan Suaka Margasatwa (SM) Malampah Alahan Panjang.

Kepala BKSDA Resor Pasaman, Edi Susilo, menjelaskan bahwa kayu ilegal tersebut diamankan oleh tim patroli pada Selasa siang, sekitar pukul 14.13 WIB, di kawasan Suaka Margasatwa, daerah Lurah Berangin, Jalan Lintas Sumatera, Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol.

“Jenis kayu yang diamankan adalah Meranti, dengan total volume dua meter kubik. Terdapat 13 batang kayu olahan ukuran 5 x 20 x 4 meter dan 35 batang ukuran 2 x 20 x 4 meter,” ujar Edi.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat setempat tentang aktivitas ilegal logging di kawasan SM Malampah Alahan Panjang. Setelah menerima laporan, tim BKSDA bersama RKW I Panti melakukan verifikasi lapangan dan menemukan bekas tumpukan kayu serta jalur yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.

Setelah menelusuri jalur keluar kayu, tim menemukan tumpukan kayu di titik koordinat 0°02’30.3″ N, 100°13’06.1″ E dan segera mengamankan barang bukti kayu tersebut ke kantor RKW I Panti.

Sayangnya, pelaku ilegal logging tidak ditemukan di lokasi saat operasi berlangsung, namun pihak BKSDA menyatakan akan terus memburu mereka. Edi menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan dan penindakan agar aktivitas ilegal logging tidak semakin meluas, mengingat kawasan Pasaman merupakan wilayah rawan bencana alam seperti longsor dan banjir.

Kawasan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang, yang memiliki luas 39.000 hektare, mencakup daerah Lurah Berangin, Kecamatan Bonjol, Simpati, Tigo Nagari, serta Talu, Kecamatan Talamau, Pasaman Barat. Aktivitas ilegal logging di kawasan ini terus menjadi perhatian, dan BKSDA memperkuat langkah-langkah penindakan untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pelaku ilegal logging di kawasan Suaka Margasatwa dapat dijatuhi pidana minimal 2 tahun dan maksimal 11 tahun penjara. (rdr/ant)