Sebelumnya Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menyatakan, bahwa secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP).
Saat ini sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP dengan rincian Rumah tangga 53,7 juta NIK, Usaha mikro 8,6 juta NIK, Petani dan nelayan sasaran 50 ribu NIK, Pengecerp 375 ribu NIK
“Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 Kilogram,” tambah Heppy.
Pemerintah memastikan bahwa jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak. (rdr/cnbc)

















