“Dari Rp52 miliar DBH, yang sudah masuk ke kas Pemkab Pasaman baru sekitar Rp18 miliar,” ujarnya.
Kondisi ini menyebabkan target pendapatan tidak tercapai sepenuhnya, sehingga beberapa tagihan rekanan tidak bisa dibayarkan. Pemkab Pasaman kini sedang berupaya menyelesaikan sisa tunda bayar kegiatan 2024 pada bulan Februari 2025.
“Tahun 2025 ini, kewajiban kita adalah menyelesaikan semua tunda bayar dari kegiatan 2024 pada bulan Februari ini,” tegas Sabar AS.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Pasaman, Teguh Suprianto, mengatakan bahwa dari total Rp30 miliar tunda bayar kegiatan 2024, sebagian besar tersebar di beberapa SKPD, seperti PUPR, Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan.
“Saat ini, kami tengah menggelar rapat gabungan Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) untuk menyusun pergeseran anggaran guna membayar tunda bayar tersebut,” jelas Teguh Suprianto.
Ia juga menambahkan bahwa rapat TAPD hari ini bertujuan untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pergeseran anggaran untuk pembayaran seluruh tunda bayar Pemkab Pasaman tahun 2024. “Proses ini akan dipercepat agar rekanan tidak dirugikan,” pungkasnya. (rdr/ant)

















