Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman yang juga dibawa dengan melalui proses penggeledahan dengan alat pendeteksi dan pemeriksaan manual, petugas mencurigai sebuah paket yang dibawa oleh ibu tersebut.
Setelah diperiksa lebih lanjut, benar ditemukan sebuah handphone yang disembunyikan di dalam paket bawaan yang akan diberikan kepada warga binaan Lapas Padang.
Junaidi Rison menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan memperketat prosedur pemeriksaan guna mencegah masuknya barang terlarang ke dalam lapas.
“Kami memiliki komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Padang. Segala bentuk upaya penyelundupan akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Untuk selanjutnya, wanita tersebut mendapatkan sanksi larangan mengantarkan barang ke Lapas Padang. Sedangkan, yang menerima kiriman takkan mendapat remisi. (rdr)

















