Lebih dari 6.000 warga Palestina ditahan oleh pasukan Israel, dengan puluhan di antaranya disiksa hingga tewas dalam tahanan. Selain itu, lebih dari 2 juta warga Palestina terpaksa mengungsi, banyak di antaranya harus berpindah tempat lebih dari 25 kali di tengah kekurangan layanan dasar.
Pada 19 Januari, gencatan senjata enam pekan dan perjanjian pertukaran tahanan antara Hamas dan Israel dimulai, menghentikan perang yang telah berlangsung ini. Namun, Israel kini menghadapi tuntutan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan Mahkamah Internasional (ICJ). (rdr/ant/anadolu)

















