Aturan yang mengatur pedagang kaki lima berjualan di Pasar Raya Padang dan Jalan Permindo tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 438 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, PKL diizinkan berjualan di Pasar Raya Padang setelah pukul 15.00 WIB, sementara di Jalan Permindo setelah pukul 17.00 WIB.
Namun, aturan tersebut kini telah dicabut, yang mengakibatkan para pedagang tidak lagi diperbolehkan berjualan di kedua lokasi tersebut. Sebagai tindak lanjut, Satpol-PP melakukan penertiban yang akhirnya menuai penolakan keras dari pedagang.
Ketegangan pun memuncak menjadi bentrokan fisik antara petugas dan pedagang. Bentrokan ini menimbulkan korban dari kedua belah pihak. Berdasarkan data yang dihimpun, lima pedagang dilaporkan terluka, sementara tiga anggota Satpol-PP juga mengalami cedera. Beberapa korban yang terluka telah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. (rdr/ant)

















