PADANG

Penertiban PKL di Permindo Padang Ricuh, Bentrokan Timbulkan Korban di Kedua Belah Pihak

0
×

Penertiban PKL di Permindo Padang Ricuh, Bentrokan Timbulkan Korban di Kedua Belah Pihak

Sebarkan artikel ini
Penertiban pedagang kaki lima di Permindo Padang. (Foto: Ist)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Padang, Sumatra Barat (Sumbar), di kawasan Permindo pada Minggu malam sekitar pukul 22.30 WIB berujung ricuh.

Kericuhan ini terjadi karena para pedagang menolak untuk ditertibkan dan mencoba menghalangi petugas Satpol-PP yang melakukan razia di kawasan yang terletak tak jauh dari Pasar Raya Padang.

“Kami awalnya hendak melakukan penertiban terhadap pedagang di Jalan Permindo Padang, namun mendapatkan penolakan,” kata Kepala Satpol-PP Padang, Chandra Eka Putra, di Padang, Senin dini hari.

Chandra menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menegakkan peraturan kepala daerah dan sudah sesuai prosedur. Sebelumnya, pihaknya telah memberikan pemberitahuan kepada para pedagang terkait aturan yang berlaku.

Aturan yang mengatur pedagang kaki lima berjualan di Pasar Raya Padang dan Jalan Permindo tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 438 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, PKL diizinkan berjualan di Pasar Raya Padang setelah pukul 15.00 WIB, sementara di Jalan Permindo setelah pukul 17.00 WIB.

Namun, aturan tersebut kini telah dicabut, yang mengakibatkan para pedagang tidak lagi diperbolehkan berjualan di kedua lokasi tersebut. Sebagai tindak lanjut, Satpol-PP melakukan penertiban yang akhirnya menuai penolakan keras dari pedagang.

Ketegangan pun memuncak menjadi bentrokan fisik antara petugas dan pedagang. Bentrokan ini menimbulkan korban dari kedua belah pihak. Berdasarkan data yang dihimpun, lima pedagang dilaporkan terluka, sementara tiga anggota Satpol-PP juga mengalami cedera. Beberapa korban yang terluka telah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. (rdr/ant)