Riza juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dalam aturan tersebut, minimal 20 persen dari dana desa harus dialokasikan untuk ketahanan pangan dan mendukung swasembada pangan.
Selain itu, program desa tematik juga akan digalakkan, seperti kampung cabai, kampung padi, kampung durian, desa ikan gabus, dan desa ikan patin. “Setiap desa harus memiliki potensi unggulan yang bisa dimajukan, bahkan untuk ekspor. Beberapa desa telah menunjukkan kemampuan ekspor, dan kami berharap lebih banyak desa yang dapat mengikuti jejak tersebut,” jelasnya.
Dengan berbagai upaya tersebut, Riza berharap dalam lima tahun mendatang jumlah desa tertinggal dan sangat tertinggal dapat terus berkurang. “Kami ingin menjadikan desa yang berkembang menjadi desa yang maju dan mandiri,” tandasnya.
Program ini diharapkan dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemberdayaan ekonomi lokal dan pengembangan sektor pertanian serta ketahanan pangan. (rdr/ant)

















