Sementara itu, Gunung Marapi yang terletak di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar telah ditutup permanen untuk pendakian. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang dan usulan dari berbagai pihak. Meski begitu, jika status Gunung Marapi kembali normal atau turun ke Level I, BKSDA bersama pihak terkait akan melakukan kajian untuk kemungkinan membuka kembali jalur pendakian.
Namun, apabila Gunung Marapi kembali dibuka, pendaki hanya diperbolehkan untuk berkegiatan di luar radius tiga kilometer dari pusat erupsi (Kawah Verbeek) dan tidak diizinkan untuk mendaki hingga puncak gunung.
Dalam kesempatan terpisah, Asisten Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menegaskan bahwa penutupan permanen pendakian Gunung Marapi dilakukan setelah adanya kesepakatan bersama antara BKSDA Sumbar, Pemerintah Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, dan Ombudsman. Langkah ini diambil untuk memberikan pesan kepada masyarakat bahwa Gunung Marapi tidak boleh didaki karena berbahaya bagi keselamatan.
Adel mengkhawatirkan masih ada masyarakat yang nekat mendaki dengan anggapan bahwa status gunung api sudah turun level. Oleh karena itu, penutupan permanen dianggap penting untuk menghindari potensi kecelakaan. (rdr/ant)

















