Selain untuk BLT, dana desa juga dialokasikan untuk program ketahanan pangan yang mencakup pembangunan irigasi, bantuan bibit pertanian, peternakan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya. Sebanyak Rp33,16 miliar atau 20 persen dari Dana Desa 2025 diarahkan untuk ketahanan pangan, yang diatur dalam Peraturan Kementerian Desa Nomor 3 Tahun 2025.
“Program ketahanan pangan ini merupakan prioritas untuk mendukung ketahanan pangan di daerah,” tambah Eko Purwanto.
Pemerintah Kabupaten Agam berharap alokasi dana desa ini dapat mendorong kesejahteraan masyarakat, memperkuat ketahanan pangan, serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat di tingkat nagari. (rdr/ant)

















