“Jika dipaksakan berjualan di badan jalan dan trotoar, tentu melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Jika melanggar, tentu kami tertibkan,” tegas Eka Putra Irwandi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pedagang di kawasan Permindo sebelumnya telah meminta ruang berjualan di lokasi tersebut seperti yang pernah diizinkan sebelumnya. Namun, menurutnya, kewenangan untuk memberikan izin bukan berada di tangan Satpol PP.
“Terkait boleh atau tidaknya berjualan di sana, bukan wewenang kami. Apalagi, Keputusan Wali Kota Nomor 438 Tahun 2018 tentang tempat dan jadwal PKL Pasar Raya sudah dicabut.”
“Jika pedagang menginginkan kebijakan baru, mereka bisa berkoordinasi dengan pihak yang memiliki wewenang, seperti Dinas Perdagangan atau kecamatan setempat,” jelasnya.
Ia pun berharap agar seluruh pedagang, khususnya di kawasan Pasar Raya dan Permindo, dapat mematuhi aturan yang berlaku demi menciptakan lingkungan pasar yang tertib dan nyaman.
“Kami berharap adanya kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat dalam menciptakan pasar yang tertib, indah, bersih, dan rapi.”
“Semua ini demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Kota Padang yang beraktivitas di Pasar Raya, yang menjadi kebanggaan kita bersama,” tutupnya. (rdr)

















